Tugas Utama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMM

LPPM Universitas Muhammadiyah Malang memiliki tugas utama yang sangat strategis dalam mengawal pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan universitas. Tugas-tugas tersebut meliputi dua aspek utama sesuai SK rektor, yaitu

  1. Koordinasi, Pemantauan, dan Penilaian Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian

LPPM bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh sivitas akademika UMM. Selain itu, lembaga ini juga memantau pelaksanaan program-program tersebut agar berjalan sesuai dengan rencana dan standar yang telah ditetapkan. Penilaian terhadap hasil penelitian dan pengabdian juga menjadi bagian penting dari tugas LPPM, guna memastikan kualitas dan relevansi output yang dihasilkan. Dengan demikian, LPPM berperan sebagai pengawas sekaligus fasilitator yang memastikan bahwa setiap kegiatan penelitian dan pengabdian memberikan manfaat maksimal bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat.

  1. Pengupayaan Pendanaan dari Sumber Eksternal

Selain fungsi koordinasi dan pengawasan, LPPM juga memiliki peran penting dalam mengusahakan pendanaan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari sumber eksternal. Pendanaan ini sangat vital untuk mendukung keberlanjutan dan peningkatan kualitas riset serta program pengabdian yang dilakukan. LPPM aktif menjalin hubungan dan kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah, swasta, dan donor yang memiliki kepentingan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan upaya ini, LPPM mampu membuka peluang pendanaan yang lebih luas sehingga mendukung inovasi dan pengembangan kapasitas akademik di UMM.